LCD Text Generator at TextSpace.net Cute Finding Nemo

14/09/14

UIN Malang



Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 50 tanggal 21 Juni 2004. Bermula dari gagasan para tokoh Jawa Timur untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi Islam di bawah Departemen Agama, dibentuklah Panitia Pendirian IAIN Cabang Surabaya melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 17 Tahun 1961 yang bertugas untuk mendirikan Fakultas Syari’ah yang berkedudukan di Surabaya dan Fakultas Tarbiyah yang berkedudukan di Malang.
Keduanya merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan diresmikan bersamaan oleh Menteri Agama pada 28 Oktober 1961. Pada 1 Oktober 1964 didirikan juga Fakultas Ushuluddin yang berkedudukan di Kediri melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 66/1964.

Dalam perkembangannya, ketiga fakultas cabang tersebut digabung dan secara struktural berada di bawah naungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 20 tahun 1965. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Malang merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Ampel. Melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997, pada pertengahan 1997 Fakultas Tarbiyah Malang IAIN Sunan Ampel beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang bersamaan dengan perubahan status kelembagaan semua fakultas cabang di lingkungan IAIN se-Indonesia yang berjumlah 33 buah. Dengan demikian, sejak saat itu pula STAIN Malang merupakan lembaga pendidikan tinggi Islam otonom yang lepas dari IAIN Sunan Ampel.

Di dalam rencana strategis pengembangannya sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Pengembangan STAIN Malang Sepuluh Tahun ke Depan (1998/1999-2008/2009), pada paruh kedua waktu periode pengembangannya STAIN Malang mencanangkan mengubah status kelembagaannya menjadi universitas. Melalui upaya yang sungguh-sungguh usulan menjadi universitas disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 50, tanggal 21 Juni 2004 dan diresmikan oleh Menko Kesra Prof. H. A. Malik Fadjar, M.Sc atas nama Presiden pada 8 Oktober 2004 dengan nama Universitas Islam Negeri (UIN) Malang dengan tugas utamanya adalah menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam dan bidang ilmu umum. Dengan demikian, 21 Juni 2004 dijadikan sebagai hari kelahiran Universitas ini.




Sempat bernama Universitas Islam Indonesia-Sudan (UIIS) sebagai implementasi kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Sudan dan diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Dr. (Hc) H. Hamzah Haz pada 21 Juli 2002 yang juga dihadiri oleh para pejabat tinggi pemerintah Sudan. Secara spesifik akademik, Universitas ini mengembangkan ilmu pengetahuan tidak saja bersumber dari metode-metode ilmiah melalui penalaran logis seperti observasi, eksperimentasi, survei, wawancara, dan sebagainya. Tetapi, juga dari al-Qur’an dan Hadits yang selanjutnya disebut paradigma integrasi. Oleh karena itu, posisi matakuliah studi keislaman: al-Qur’an, Hadits, dan Fiqih menjadi sangat sentral dalam kerangka integrasi keilmuan tersebut. 

Logo UIN-Malang



Secara kelembagaan, sampai saat ini Universitas ini memiliki 6 (enam) fakultas dan 1 (satu) Program Pascasarjana, yaitu: (1) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, menyelenggarakan Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), (2) Fakultas Syari’ah, menyelenggarakan Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah dan Hukum Bisnis Syari’ah (3) Fakultas Humaniora, menyelenggarakan Jurusan Bahasa dan Sastra Arab, dan Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris, dan Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (4) Fakultas Ekonomi, menyelenggarakan Jurusan Manajemen, Akuntansi, Diploma III Perbankan Syariah, dan S-1 Perbankan Syariah (5) Fakultas Psikologi, dan (6) Fakultas Sains dan Teknologi, menyelenggarakan Jurusan Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Teknik Informatika, Teknik Arsitektur dan Farmasi. Adapun Program Pascasarjana mengembangkan 6 (enam) program studi magister, yaitu: (1) Program Magister Manajemen Pendidikan Islam, (2) Program Magister Pendidikan Bahasa Arab, (3) Program Magister Agama Islam, (4) Program Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), (5) Program Magister Pendidikan Agama Islam, dan (6) Program Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Sedangkan untuk program doktor dikembangkan 2 (dua) program yaitu (1) Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam dan (2) Program Doktor Pendidikan Bahasa Arab.

Ciri khusus lain Universitas ini sebagai implikasi dari model pengembangan keilmuannya adalah keharusan bagi seluruh anggota sivitas akademika untuk menguasai bahasa Arab dan bahasa Inggris. Melalui bahasa Arab, diharapkan mereka mampu melakukan kajian Islam melalui sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan Hadis, dan melalui bahasa Inggris mereka diharapkan mampu mengkaji ilmu-ilmu umum dan modern, selain sebagai piranti komunikasi global. Karena itu pula, Universitas ini disebut bilingual university. Untuk mencapai maksud terse-but, dikembangkan ma’had atau pesantren kampus di mana seluruh mahasiswa tahun pertama harus tinggal di ma’had. Karena itu, pendidikan di Universitas ini merupakan sintesis antara tradisi universitas dan ma’had atau pesantren.
Melalui model pendidikan semacam itu, diharapkan akan lahir lulusan yang berpredikat ulama yang intelek profesional dan/atau intelek profesional yang ulama. Ciri utama sosok lulusan demikian adalah tidak saja menguasai disiplin ilmu masing-masing sesuai pilihannya, tetapi juga menguasai al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama ajaran Islam.

Terletak di Jalan Gajayana 50, Dinoyo Malang dengan lahan seluas 14 hektar, Universitas ini memordernisasi diri secara fisik sejak September 2005 dengan membangun gedung rektorat, fakultas, kantor administrasi, perkuliahan, laboratorium, kemahasiswaan, pelatihan, olah raga, bussiness center, poliklinik dan tentu masjid dan ma’had yang sudah lebih dulu ada, dengan pendanaan dari Islamic Development Bank (IDB) melalui Surat Persetujuan IDB No. 41/IND/1287 tanggal 17 Agustus 2004.
Pada tanggal 27 Januari 2009, Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono berkenan memberikan nama Universitas ini dengan nama Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Mengingat nama tersebut cukup panjang diucapkan, maka pada pidato dies natalis ke-4, Rektor menyampaikan singkatan nama Universitas ini menjadi UIN Maliki Malang.
Dengan performansi fisik yang megah dan modern dan tekad, semangat, serta komitmen yang kuat dari seluruh anggota sivitas akademika seraya memohon ridha dan petunjuk Allah swt, Universitas ini bercita-cita menjadi thecenter of excellence dan the center of Islamic civilization sebagai langkah mengimplementasikan ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (al Islam rahmat li al-alamin).



Organisasi



Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang dipimpin Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.Universitas secara fungsional dibina oleh Menteri Agama cq. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan pembinaan bidang ilmu umum secara teknis-akademis dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Pembinaan di bidang pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat, Universitas telah mengembangkan organisasinya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Malang sebagai Badan Layanan Umum.
Dalam rangka implementasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), organisasi Universitas disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.


PEMIMPIN UNIVERSITAS DAN BLU

Pemimpin Universitas adalah Rektor yang berperan sebagai pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya.
Rektor mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan hubungan dengan lingkungannya.
Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Wakil Rektor terdiri atas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga (WR I), Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (WR II), dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (WR III).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan lembaga.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
Rektor dan Wakil Rektor bertindak sebagai Pemimpin BLU dan berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Universitas

Akademik



Kurikulum Universitas mencakup komponen: (a) universitas, yang mencerminkan pengejawantahan visi, misi, serta tradisi yang dijunjung tinggi dan dikembangkan oleh universitas, yang mengikat seluruh komponen universitas; (b)fakultas, yang mencerminkan bidang ilmu yang dikembangkan oleh fakultas; dan (c) jurusan/program studi, yang mencerminkan spesifikasi bidang ilmu tertentu yang dikembangkan oleh fakultas; dan (d) pendukung, yang mencakup berbagai kajian ilmiah yang mendukung pengembangan atau pencapaian tujuan pendidikan.

Isi kurikulum adalah seperangkat matakuliah, seperangkat kajian ilmiah, dan seperangkat pengalaman belajar tertentu, yang ditetapkan oleh setiap fakultas, yang diorganisasikan sedemikian rupa sehingga menjamin tercapainya tujuan Universitas, Fakultas, Jurusan/Program Studi/Konsentrasi, serta tujuan lain yang dipandang penting.
Kurikulum berisi seperangkat matakuliah yang dikembangkan oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi untuk menyelaraskan pendidikan dan pengajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan kebijakan nasional, serta perubahan kemasyarakatan dalam bidang sosial, hukum, politik, dan ekonomi.

Seperangkat matakuliah yang ditetapkan untuk merealisasikan tujuan-tujuan universitas dikelompokkan menjadi Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
Perubahan isi kurikulum kelompok MPK ditetapkan oleh Rektor.
Perubahan isi kurikulum kelompok MKK, MKB, MPB, dan MBB ditetapkan oleh Dekan.
Perubahan kurikulum disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan masyarakat dan stakeholder.

Jika ada mahasiswa yang tidak lulus suatu matakuliah pada kurikulum lama, maka akan diberlakukan sistem konversi atau diadakan kelas khusus jika jumlah peserta minimal 10 orang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar