Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berdiri berdasarkan Surat Keputusan
Presiden No. 50 tanggal 21 Juni 2004. Bermula dari gagasan para tokoh Jawa
Timur untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi Islam di bawah Departemen
Agama, dibentuklah Panitia Pendirian IAIN Cabang Surabaya melalui Surat
Keputusan Menteri Agama No. 17 Tahun 1961 yang bertugas untuk mendirikan
Fakultas Syari’ah yang berkedudukan di Surabaya dan Fakultas Tarbiyah yang
berkedudukan di Malang.
Keduanya merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan diresmikan bersamaan oleh Menteri Agama pada 28 Oktober 1961. Pada 1 Oktober 1964 didirikan juga Fakultas Ushuluddin yang berkedudukan di Kediri melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 66/1964.
Keduanya merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan diresmikan bersamaan oleh Menteri Agama pada 28 Oktober 1961. Pada 1 Oktober 1964 didirikan juga Fakultas Ushuluddin yang berkedudukan di Kediri melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 66/1964.
Dalam
perkembangannya, ketiga fakultas cabang tersebut digabung dan secara struktural
berada di bawah naungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel yang
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 20 tahun 1965. Sejak
saat itu, Fakultas Tarbiyah Malang merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Ampel.
Melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997, pada pertengahan 1997 Fakultas
Tarbiyah Malang IAIN Sunan Ampel beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (STAIN) Malang bersamaan dengan perubahan status kelembagaan semua
fakultas cabang di lingkungan IAIN se-Indonesia yang berjumlah 33 buah. Dengan
demikian, sejak saat itu pula STAIN Malang merupakan lembaga pendidikan tinggi
Islam otonom yang lepas dari IAIN Sunan Ampel.
Di dalam rencana
strategis pengembangannya sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis
Pengembangan STAIN Malang Sepuluh Tahun ke Depan (1998/1999-2008/2009), pada
paruh kedua waktu periode pengembangannya STAIN Malang mencanangkan mengubah
status kelembagaannya menjadi universitas. Melalui upaya yang sungguh-sungguh
usulan menjadi universitas disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden
RI No. 50, tanggal 21 Juni 2004 dan diresmikan oleh Menko Kesra Prof. H. A.
Malik Fadjar, M.Sc atas nama Presiden pada 8 Oktober 2004 dengan nama
Universitas Islam Negeri (UIN) Malang dengan tugas utamanya adalah
menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam dan bidang
ilmu umum. Dengan demikian, 21 Juni 2004 dijadikan sebagai hari kelahiran
Universitas ini.
Sempat bernama
Universitas Islam Indonesia-Sudan (UIIS) sebagai implementasi kerjasama antara
pemerintah Indonesia dan Sudan dan diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Dr. (Hc)
H. Hamzah Haz pada 21 Juli 2002 yang juga dihadiri oleh para pejabat tinggi
pemerintah Sudan. Secara spesifik akademik, Universitas ini mengembangkan ilmu
pengetahuan tidak saja bersumber dari metode-metode ilmiah melalui penalaran
logis seperti observasi, eksperimentasi, survei, wawancara, dan sebagainya.
Tetapi, juga dari al-Qur’an dan Hadits yang selanjutnya disebut paradigma
integrasi. Oleh karena itu, posisi matakuliah studi keislaman: al-Qur’an,
Hadits, dan Fiqih menjadi sangat sentral dalam kerangka integrasi keilmuan
tersebut.
Logo UIN-Malang
Secara kelembagaan,
sampai saat ini Universitas ini memiliki 6 (enam) fakultas dan 1 (satu) Program
Pascasarjana, yaitu: (1) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, menyelenggarakan
Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial (IPS), dan Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), (2)
Fakultas Syari’ah, menyelenggarakan Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah dan Hukum
Bisnis Syari’ah (3) Fakultas Humaniora, menyelenggarakan Jurusan Bahasa dan
Sastra Arab, dan Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris, dan Jurusan Pendidikan
Bahasa Arab (4) Fakultas Ekonomi, menyelenggarakan Jurusan Manajemen,
Akuntansi, Diploma III Perbankan Syariah, dan S-1 Perbankan Syariah (5)
Fakultas Psikologi, dan (6) Fakultas Sains dan Teknologi, menyelenggarakan
Jurusan Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Teknik Informatika, Teknik
Arsitektur dan Farmasi. Adapun Program Pascasarjana mengembangkan 6 (enam)
program studi magister, yaitu: (1) Program Magister Manajemen Pendidikan Islam,
(2) Program Magister Pendidikan Bahasa Arab, (3) Program Magister Agama Islam,
(4) Program Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), (5) Program
Magister Pendidikan Agama Islam, dan (6) Program Magister al-Ahwal
al-Syakhshiyyah. Sedangkan untuk program doktor dikembangkan 2 (dua) program
yaitu (1) Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam dan (2) Program Doktor
Pendidikan Bahasa Arab.
Ciri khusus lain
Universitas ini sebagai implikasi dari model pengembangan keilmuannya adalah
keharusan bagi seluruh anggota sivitas akademika untuk menguasai bahasa Arab
dan bahasa Inggris. Melalui bahasa Arab, diharapkan mereka mampu melakukan
kajian Islam melalui sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan Hadis, dan melalui
bahasa Inggris mereka diharapkan mampu mengkaji ilmu-ilmu umum dan modern,
selain sebagai piranti komunikasi global. Karena itu pula, Universitas ini
disebut bilingual university. Untuk mencapai maksud terse-but, dikembangkan
ma’had atau pesantren kampus di mana seluruh mahasiswa tahun pertama harus
tinggal di ma’had. Karena itu, pendidikan di Universitas ini merupakan sintesis
antara tradisi universitas dan ma’had atau pesantren.
Melalui model
pendidikan semacam itu, diharapkan akan lahir lulusan yang berpredikat ulama
yang intelek profesional dan/atau intelek profesional yang ulama. Ciri utama
sosok lulusan demikian adalah tidak saja menguasai disiplin ilmu masing-masing
sesuai pilihannya, tetapi juga menguasai al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber
utama ajaran Islam.
Terletak di Jalan
Gajayana 50, Dinoyo Malang dengan lahan seluas 14 hektar, Universitas ini
memordernisasi diri secara fisik sejak September 2005 dengan membangun gedung
rektorat, fakultas, kantor administrasi, perkuliahan, laboratorium,
kemahasiswaan, pelatihan, olah raga, bussiness center, poliklinik dan tentu
masjid dan ma’had yang sudah lebih dulu ada, dengan pendanaan dari Islamic
Development Bank (IDB) melalui Surat Persetujuan IDB No. 41/IND/1287 tanggal 17
Agustus 2004.
Pada tanggal 27
Januari 2009, Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
berkenan memberikan nama Universitas ini dengan nama Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang. Mengingat nama tersebut cukup panjang diucapkan,
maka pada pidato dies natalis ke-4, Rektor menyampaikan singkatan nama
Universitas ini menjadi UIN Maliki Malang.
Dengan performansi
fisik yang megah dan modern dan tekad, semangat, serta komitmen yang kuat dari
seluruh anggota sivitas akademika seraya memohon ridha dan petunjuk Allah swt,
Universitas ini bercita-cita menjadi thecenter of excellence dan the center of
Islamic civilization sebagai langkah mengimplementasikan ajaran Islam sebagai
rahmat bagi semesta alam (al Islam rahmat li al-alamin).
Organisasi
Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang adalah perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian Agama yang dipimpin Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Agama.Universitas secara fungsional dibina oleh Menteri Agama
cq. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan pembinaan bidang ilmu umum secara
teknis-akademis dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional cq. Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi. Pembinaan di bidang pengelolaan keuangan
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Untuk meningkatkan
kinerja dalam memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat,
Universitas telah mengembangkan organisasinya menjadi Badan Layanan Umum (BLU)
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2008 tentang Penetapan
UIN Malang sebagai Badan Layanan Umum.
Dalam rangka
implementasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), organisasi
Universitas disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
PEMIMPIN UNIVERSITAS DAN BLU
Pemimpin Universitas
adalah Rektor yang berperan sebagai pembantu Menteri di bidang yang menjadi
tugas kewajibannya.
Rektor mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan dan memimpin
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; membina
tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan hubungan dengan
lingkungannya.
Rektor dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Wakil Rektor terdiri
atas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga (WR I), Wakil Rektor
Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (WR II), dan Wakil Rektor
Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (WR III).
Wakil Rektor Bidang
Akademik dan Pengembangan Lembaga mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang
akademik dan lembaga.
Wakil Rektor Bidang
Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor
dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Wakil Rektor Bidang
Kemahasiswaan dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang
kemahasiswaan dan kerjasama.
Rektor dan Wakil Rektor
bertindak sebagai Pemimpin BLU dan berfungsi sebagai penanggung jawab umum
operasional dan keuangan Universitas
Akademik
Kurikulum
Universitas mencakup komponen: (a) universitas, yang mencerminkan
pengejawantahan visi, misi, serta tradisi yang dijunjung tinggi dan
dikembangkan oleh universitas, yang mengikat seluruh komponen universitas;
(b)fakultas, yang mencerminkan bidang ilmu yang dikembangkan oleh fakultas; dan
(c) jurusan/program studi, yang mencerminkan spesifikasi bidang ilmu tertentu
yang dikembangkan oleh fakultas; dan (d) pendukung, yang mencakup berbagai
kajian ilmiah yang mendukung pengembangan atau pencapaian tujuan pendidikan.
Isi kurikulum adalah
seperangkat matakuliah, seperangkat kajian ilmiah, dan seperangkat pengalaman
belajar tertentu, yang ditetapkan oleh setiap fakultas, yang diorganisasikan
sedemikian rupa sehingga menjamin tercapainya tujuan Universitas, Fakultas,
Jurusan/Program Studi/Konsentrasi, serta tujuan lain yang dipandang penting.
Kurikulum berisi
seperangkat matakuliah yang dikembangkan oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi
untuk menyelaraskan pendidikan dan pengajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, perubahan kebijakan nasional, serta perubahan kemasyarakatan
dalam bidang sosial, hukum, politik, dan ekonomi.
Seperangkat
matakuliah yang ditetapkan untuk merealisasikan tujuan-tujuan universitas
dikelompokkan menjadi Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah
Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah
Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
Perubahan isi
kurikulum kelompok MPK ditetapkan oleh Rektor.
Perubahan isi
kurikulum kelompok MKK, MKB, MPB, dan MBB ditetapkan oleh Dekan.
Perubahan kurikulum
disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan
masyarakat dan stakeholder.
Jika ada mahasiswa
yang tidak lulus suatu matakuliah pada kurikulum lama, maka akan diberlakukan
sistem konversi atau diadakan kelas khusus jika jumlah peserta minimal 10
orang.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar